PENGUMUMAN REGULASI UJI PLAGIASI PRODI BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM
- Diposting Oleh Admin Web Prodi BKPI
- Selasa, 24 Februari 2026
- Dilihat 83 Kali
Merujuk pada Surat Edaran Nomor: B-3012/In.38/FT/PP.00.09/08/2020 tentang Pencegahan Plagiarisme dalam Penyusunan Skripsi, maka teknis alur pengajuan Surat Keterangan Bebas Plagiasi Program Studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
Alur Uji Plagiasi
- Mahasiswa mengumpulkan naskah hard file skripsi lengkap beserta kartu bimbingan kepada Sekretaris Prodi BKPI.
- Mahasiswa mengunggah file BAB I dan BAB IV (jadikan 1 file) dalam format Word (.doc/.docx) melalui tautan berikut: https://intip.in/DaftarUjiPlagiasiBKPI
- Hasil uji plagiasi dapat dilihat maksimal 2 (dua) hari efektif setelah pengunggahan file melalui tautan berikut: https://intip.in/cekHasilUjiPlagiasiBKPI
- Ketentuan hasil uji plagiasi:
a. Mahasiswa dengan hasil ≥ 25% wajib melakukan revisi terlebih dahulu.
b. Mahasiswa dengan hasil < 25% dapat langsung mengajukan Surat Keterangan Bebas Plagiasi melalui tautan berikut: https://intip.in/PengajuanSuratBebasPlagiasiBKPI .
5. Pengajuan uji plagiasi maksimal H-3 sebelum pelaksanaan setiap gelombang skripsi Tahun 2026.
berikut jadwal maksimal pengajuan di setiap gelombang;
Gelombang 1 : 25 Februari 2026
Gelombang 2 : 10 Maret 2026
Gelombang 3 : 21 Maret 2026
Gelombang 4 : 19 Mei 2026
Mahasiswa dilarang keras memanipulasi file skripsi, baik dengan cara menghilangkan sebagian isi, menyisipkan kata/kalimat tertentu, mengubah format secara sengaja untuk menurunkan persentase, maupun bentuk manipulasi lainnya pada naskah yang diuji.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
TIM Program Studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam